Dekrit.com-Direktur Teknik (Dirtek) PDAM Tirtauli, Paruhum Nali Siregar melalui kuasa hukumnya, Daulat Sihombing membantah tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya terkait ijazah palsu. Kata Daulat Sihombing, tuduhan selama perlu diluruskan agar tidak menciptakan paradigma buruk.
Dalam temu pers, Senin (30/7/2019), Daulat Sihombing menjelaskan bahwa gelar yag disandang Paruhum Siregar benar adanya dan itu dikeluarkan oleh Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) lewat ijazah yang ditandatangani oleh H Syahruddin Siregar SH MM selaku rektor.
Diakuinya, bahwa Paruhum Siregar memang sempat vakum dari perkuliahan tahun 1994 seiring dengan pekerjaan yang didapatkannya di PDAM Tirtauli. Paruhum Siregar benar tercatat sebagai Mahasiswa Fakultas Ekonomi UPMI Medan, tahun 1992 sampai 1994, meski Agustus 1994 sempat tertunda atau terhenti kuliah karena ia bekerja di PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar.
“Namun tahun 1997 ke 1999 yang bersangkutan telah kembali melanjutkan perkuliahannya di UPMI dan menyelesaikan ujian komprehensif (Skripsi), sehingga ia berhak memakai gelar Sarjana Ekonomi Lokal sesuai dengan Ijazah Nomor Seri : 12/FE.R/UPMI-97/IV/99, tanggal 10 April 1999, ditandatangani oleh Rektor UPMI, H Syahruddin Siregar SH,MM, sekalipun masih harus menyelesaikan Ujian Negara Cicilan (UNC)” terang Daulat Sihombing.
Selanjutnya tahun 2013, Paruhum Siregar telah melapor ke UPMI untuk rencana penyelesaian UNC, namun UNC telah dihapus atau tidak diberlakukan lagi dan sebagai konversi yang bersangkutan diwajibkan menyelesaikan beberapa tambahan mata kuliah. Tahun 2013 s/d 2014, ia pun menyelesaikan konversi perkuliahan tambahan, hingga akhirnya menerima Ijazah Nomor : 1473/09-R/UPMI/XI/2014, tanggal 22 Nopember 2014, ditandatangani oleh Rektor : Dr. H. Ali Mukti Tanjung dan Dekan : Drs. M. Ali Musri S, MSI.
“Di internal PDAM Tirtauli, benar sejak tanggal 12 Februari 2013, Paruhum Siregar telah menggunakan atau memakai gelar Sarjana Ekonomi berdasarkan Ijazah Lokal. Tetapi penggunaan gelar SE tersebut sama sekali tidak berimplikasi atau berdampak pada status penggajian atau promosi jabatan yang merugikan keuangan perusahaan” jelasnya.

Secara legal formal, kata Daulat, gelar SE yang disandang Paruhum Siregar baru mendapat pengesahan dari Direksi PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, terhitung tanggal 12 Agustus 2015, melalui Keputusan Nomor : 833/057/Kpts/VIII/Pam, Tentang Persyaratan Kenaikan Pangkat/ Golongan Sebagai Penyesuaian Ijazah, sesuai dengan Ijazah Nomor : 1473/09-R/UPMI/XI/2014, tanggal 22 Nopember 2014, yang ditandatangani oleh Rektor Dr H Ali Mukti Tanjung dan Dekan Drs Ali Musri S” katanya sembari menunjukkan ijazah Paruhum Siregar.
Disampaikan juga bahwa sekitar Agustus 2018, Penyidik Polres Kota Pematangsiantar untuk kepentingan Pulbaket, telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Paruhum Siregar atas dugaan penggunaan ijazah palsu SE, sebagaimana dilaporkan oleh Pencinta PDAM. Namun setelah gelar perkara, Polres menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan ke penyelidikan atau penyidikan sesuai No Pol: B/887/XII/2018/RESKRIM Tanggal 30 Desember 2018.
Tak hanya Polres Kota Pematangsiantar, Direskrimum Poldasu juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu itu atas laporan/ pengaduan dari komunitas yang menyebut Aliansi Mahasiswa PedulI Kampus Kota Medan. Namun Penyelidik/ Penyidik Poldasu berdasarkan SP3 (Surat Penetapan Penghentian Perkara), tertanggal 26 Februari 2019, menghentikan penyelidikan/ penyidikan perkara karena dinilai bukan peristiwa pidana dan ini juga dibuktikan lewat NO.S.TAP/360/II/2019/Ditresskrimun Tanggal 26 Februari 2019.
“Berdasarkan alasan – alasan tersebut, menurut Daulat Sihombing, sejumlah tudingan “ijazah palsu” atau “sarjana palsu”, yang dialamatkan kepada Sdr. PARUHUM NALI SIREGAR, pada pokoknya merupakan berita hoax yang berpotensi sebagai tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik” ucapnya sembari menambahkan bahwa Daulat Sihombing menunggu sikap Paruhum Siregar apakah akan membawa tuduhan ini ke pihak polisi. (*)
Discussion about this post