Dekrit- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun ‘tidur’ (tidak bekerja). Soalnya Alat Peraga Kampanye (APK) perorangan masih terpasang di sejumlah tepi jalan protokol.
“Apa sih tugas Bawaslu yang selaku institusi menertibkan APK yang menyalahi aturan, kok masih ada APK perorangan terpampang,” ungkap M Saragih Tokoh Masyarakat Raya dengan nada geram.
Sementara dia mengetahui, APK perorangan tidak lagi diizinkan memasang alat peraga kampanye dengan materi kampanye perorangan. “Seperti yang terpasang di baliho sekarang, ada foto calon dalam ukuran besar dan hanya nama caleg perorangan, itu tidak boleh,” katanya.
Jika merujuk Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, alat peraga kampanye dipasang harus pada tahapan kampanye, bukan dari sekarang. Selain itu, materi kampanye yang akan dimuat dalam APK disiapkan oleh partai politik secara kolektif.
“Jadi tidak satu calon satu baliho atau APK, tetapi memuat seluruh calon parpol tersebut yang ada di daerah pemilihan masing-masing,” kata dia.
Bagi calon legislator yang ingin berkreasi untuk menarik minat pemilih dengan mengedepankan data perorangan, KPU memberikan kesempatan tersebut lewat bahan kampanye.
“Jadi bukan pada alat peraga kampanye, mari kita ikuti peraturannya sehingga proses pemilu berjalan dengan baik,” ujar dia dengan penuh harapan agar pemilu 2019 benar –benar demokrasi, berkualitas dan bermartabat.
Bahan kampanye yang digunakan bisa berupa brosur, pamflet, pakaian, pin, poster, stiker, penutup kepala, alat minum, kalender atau bentuk lainnya.
Menyikapi itu, beberapa anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun dihubungi dekrit lewat ponselnya tidak berhasil.(jmt)
Discussion about this post