Dekrit.com – Dinas PUPR Kabupaten Simalungun menghunjuk 10 penyedia jasa mengerjakan proyek bernilai Rp 27 miliar. Proyek tanpa tender tersebut disetujui oleh Bupati Simalungun JR Saragih dan Forkopimda setempat.
Dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Simalungun tahun anggaran 2017, BPK-RI perwakilan Sumatera Utara mengungkap bahwa salah satu dasar penunjukan langsung proyek tersebut adalah Nota Kesepakatan Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Simalungun perihal pemberian kewenangan kepada dinas terkait untuk melaksanakan kegiatan percepatan penbangunan infrastruktur yang anggarannya ditampung mendahului APBD-P 2017.
Selain itu, dalam berita acara yang ditandatangani oleh kelompok kerja (Pokja) atas kegiatan dinas PUPR tersebut, ditetapkan juga pihak penyedia yang akan melaksanakan pekerjaan dengan harga yang telah disepakati.
Adapun Ke-10 proyek dimaksud adalah
1. Pemeliharaan berkala jalan jurusan Tanah Jawa-Pokan Baru Kecamatan Tanah Jawa. Rp.4.966.729.253,13
2. Peningkatan Jalan Balimbingan-Maligas Tongah Rp.4.469.818.679,67
3. Peningkatkan Jalan Jurusan Bah Tonang-Sorba Dolok Kecamatan Raya Kahean. Rp.6.954.991.025,39
4. Peningkatan Jalan jurusan Bah Tonang- Sorba Dolok Kecamatan Raya Kahean Rp.2.849.354.000,00
5. Peningkatan Jalan jurusan Panei Raya-Gunung Datas-Mariring Kecamatan Raya Kahean. Rp.1.978.888.0000,00
6. Peningkatan Jalan Merek Raya-Kecamatan Raya. Rp.992.092.000,00
7. Pengaspalan lapangan II Rindam 1/BB Rp.1.485.586.000,00
8. Peningkatkan jalan Menuju Lapas Narkoba Kecamatan Raya. Rp.1.972.973.000,00
9. Peningkatkan Jalan jurusan Damak Kitang- Silau Dunia Rp.986.898.000,00
10. Peningkatan jalan jurusan Nagori Pasar Bosi-Nagori Sordang Bolon Kecamatan Ujung Padang. Rp.986.099.163,77
Meski begitu, ke -10 proyek tersebut malah jadi temuan BPK atas kekurangan volume sebesar Rp 916.172.912,81.
BPK menjelaskan bahwa proyek tersebut melanggar Peraturan Preaiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. “Permasalahan di atas mengakibatkan tidak diperoleh harga yang paling menguntungkan bagi Pemda,” demikian penjelasan BPK pada halaman 86.
Penyebabnya dijelaskan BPK, Forkopimda dalam membuat nota kesepakatan tidak sesuai ketentuan. Kemudian, Kadis PUPR selaku pengguna anggaran kurang cermat dalam mengawasi pemilihan metode pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. Berikutnya, Pokja tidak cermat dalam menyetujui metode penunjukan langsung atas 10 paket pekerjaan. Terakhir, PPK masing-masing kegiatan kurang optimal optimal melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan.
Apa kata Kadis PUPR Simalungun ?
Kepada auditor yang memeriksa proyek tersebut, Kadis PUPR Benny Saragih menyatakan bahwa penunjukan langsung merupakan Diskresi dari Bupati yang didukung dengan adanya kesepakatan bersama Forkopimda Simalungun.
Sedangkan tujuan dari diskresi itu kata Benny, untuk percepatan pembangunan infrastruktur, percepatan pelayanan kepada masyarakat dan percepatan penyerapan anggaran.
Agar permasalahan serupa tidak terjadi, BPK merekomendasikan kepada Bupati Simalungun agar membatalkan nota kesepakatan dengan Forkopimda.
Dikutip dari Wikipedia, Senin (24/9/2018), unsur Forkopimda terdiri dari Bupati/Wali Kota, Ketua DPRD, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Dandim, Kepala Pengadilan Agama dan Sekretaris Daerah.
Ketua DPRD Simalungun Johalim Purba dikonfirmasi Senin (24/9/2018) siang via layanan Whatsapp sekitar pukul 11.32 WIB terkait kesepakatan Forkopimda yang mendukung proyek diskresi itu, belum memberikan keterangan, meski pesan yang dilayangkan terkirim.
(dkt|tim|win)
Discussion about this post