Medan, Dekrit.com – Puluhan massa yang tergabung dalam koalisi DPP Sumatera Transparansi dan Gerakan Masyarakat Membaca (Gema Baca) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jl. AH Nasution, Medan, Kamis (20/09) pukul 13.00 WIB.
Dalam aksi yang berlangsung kurang lebih 40 menit itu, mereka menuntut Kejatisu mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simalungun terkait dua paket proyek/kegiatan peningkatan jalan yang dibangun dengan biaya APBD Kabupaten Simalungun TA 2017 dengan total nilai kontrak sebesar Rp 34.730.000.000 yang berpotensi merugikan keuangan daerah/negara hingga Rp 2 miliar.
Koordinator aksi, Ali Yusuf Siregar dalam orasi mengatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah dituangkan dalam surat pengaduan DPP Sumatera Transparansi Nomor: 47/DPP-Sutra/LAP/VIII/2018 tertanggal 24 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Bapak Kajati Sumatera Utara c/q. Aspidsus namun hingga kini belum ditindaklanjuti.
Oleh karenanya, lanjut Ali, DPP Sumatera Transparansi bersama Gema Baca meminta pihak Kejatisu segera menindaklanjututi surat pengaduan tersebut diatas dengan mengusut tuntas dan memeriksa para pemangku kepentingan di Dinas PUPR Simalungun dalam hal ini oknum kepala dinas beserta PPK dan penyedia jasa dua kegiatan peningkatan jalan tersebut diatas.
“Kami minta Kejatisu menindaklanjuti pengaduan kami dan segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di Dinas PUPR Kabupaten Simalungun. Segera panggil dan periksa oknum kadis, PPK dan para penyedia jasa,” demikian kata Ali.
Selanjutya dalam pernyataan sikap koalisi DPP Sumatera Transparansi dan Gema Baca, belum lama ini mereka menemukan seumlah fakta indikasi dugaan korupsi dalam pekerjaan jasa konstruksi di dua kegiatan peningkatan jalan dengan total nilai kontrak sebesar Rp 34,7 miliar terdiri dari peningkatan jalan jurusan Marubun Lokkung – Bahoan, Kec. Dolok Silou dengan nilai kontrak Rp 19 miliar lebih dan peningkatan jalan jurusan Negeri Dolok – Tinggi Raja – Bahoan, Kec. Silou Kahean dengan nilai kontrak Rp 15,6 miliar.
Dari hasil investigasi mereka di dua lokasi kegiatan peningkatan jalan tersebut diatas ditemukan sejumlah indikasi dugaan mark-up volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah/Negara mencapai Rp 2 miliar.
Dalam pernyataan sikapnya, koalisi dua lembaga itu meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) segera menindaklanjututi surat pengaduan DPP Sumatera Transparansi, mendesak Kejatisu segera mengusut Dinas PUPR Kabupaten Simalungun terkait dugaan korupsi dua kegiatan peningkatan jalan tersebut diatas, mendesak Kejatisu segera memeriksa oknum kadis beserta PPK Dinas PUPR Simalungun dan para penyedia jasa kegiatan dan meminta Kejatisu melakukan audit sesuai amanah UUD 1945 pada dua kegiatan peningkatan jalan yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten Simalungun dengan total nilai kontrak sebesar Rp 34,7 miliar.
Staf Kasi Penkum Kejatisu, Yosgernold Tarigan dihadapan massa dalam tanggapannya mengapresiasi kepedulian masyarakat dan mahasiswa dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara. Dia juga berjanji akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan mahasiswa.
“Kami berjanji akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa ini (masyarakat, red) untuk diproses lebih lanjut kepada tingkat pemeriksaan pihak-pihat terkait,” kata Yosgernol.
(Dkt|APS)
Discussion about this post