Dekrit.com – Pemkab Simalungun menghabiskan anggaran dana hibah pada tahun 2017 sebesar Rp 21 miliar lebih. Lembaga yang menerima hibah itu di antaranya Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) dan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) masing-masing Rp 500 juta.
Dalam dokumen laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten simalungun tahun anggaran 2017, dana hibah Rp 500 juta untuk GKPI diberikan sesuai dengan SK Bupati Nomor 188.45/1/1767/25.1/2017 tanggal 29 Maret 2017. Sedangkan SP2D (surat perintah tugas pencairan dana) tanggal 31 Maret 2017.
Selanjutnya diberikan hibah untuk GBKP sebesar Rp 500 juta. Itu dibuktikan dengan terbitnya SK Bupati Nomor 188.45/1/1552/25.1/2017 tanggal 23 Maret 2017 dan SP2D tanggal 5 April 2017.
Dokumen keuangan daerah yang ditandatangani Bupati Jopinus Ramli (JR) Saragih itu tidak menjelaskan apakah kantor pusat kedua gereja itu yang menerima atau gereja resort.
Kendati demikian, menurut keterangan salah seorang staf di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kabupaten simalungun pada Jumat 10 Agustus 2018, dana hibah itu diserahkan melalui masing-masing kantor pusat kedua gereja itu walau masih perlu ditelusuri.
Tim Dekrit.com hingga Minggu siang 12 Agustus 2018 telah berupaya menghubungi pimpinan GKPI dan GBKP terkait dana hibah yang tergolong banyak itu. Namun hingga berita dilansir belum diperoleh keterangan.
(dkt|Tim)
Discussion about this post