Dekrit.com – Sebagai upaya meningkatkan cipta kondisi rasa aman dan nyaman di masyarakat, Jajaran Polsek Marbau lakukan teguran terhadap seorang warga bernama Patar Sihombing, karena melakukan kutipan tanpa izin, Rabu (8/8/2018).
Aksi pungutan liar (Pungli) itupun, ditertibkan polisi serangkaian pelaksanaan operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dalam menekan kejahatan jalanan dan premanisme.
“Ya, seorang warga telah diamankan karena melakukan pungutan liar dijalanan. Namun, karena tidak ada warga yang keberatan, pelaku dipulangkan,” demikian dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH,SIK, melalui Kasubag Humas AKP Victor Sibarani SH.
Data yang diperoleh, Patar Sihombing (40), adalah merupakan warga Desa Babusalam, Kecamatan Marbau Kabupaten Labura. Dia diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa Uang tunai sebanyak Rp. 6000,-
Adapun modus operandi yang dilancarkan, yakni dengan cara menutup lubang pada badan jalan, kemudian meminta uang jasa kepada angkutan yang lewat di Jalan umum Desa setempat sebagai lokasi pelaku beroperasi.
“Sebelum dipulangkan, pelaku membuat pernyataan dan berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya, apabila kembali melakukan kegiatan serupa, akan diberikan sanksi tegas,” bilang Victor.
( Dkt | Bad Boy | Ndra )
Discussion about this post