Dekrit.com- Bukti dugaan ketidaknetralan pegawai BUMN Togu Manurung Kabag PTPN IV Kabag Pemasaran dan Pengolahan telah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Simalungun. Jumat, (29 Juni 2018).
Pengaduan resmi serta bukti-bukti pelanggaran dugaan ketidaknetralan saudara Togu Manurung dalam pilkada gubernur dan wakil gubernur di sumatera utara telah diterima tinggal menunggu proses hukum yang berlaku.
“Kita sudah adukan terkait dugaan keberpihakan Togu Manurung Kabag PTPN IV Medan, kepada pihak panwas di Kabupaten Simalungun, beserta dengan bukti-bukti yang sudah kami ambil dari facebook Togu Manurung” terang Sabar Sirait sebagai pengadu.
Tokoh pemuda sumatera utara ini juga berharap agar kiranya pihak yang berwajib segera menindak Togu Manurung.
“Kita juga menyampaikan harapan kepada seluruh pihak yang berwajib dan berwewenang agar segera memperoses kasus ini, karena ini sudah mencederai demokrasi dan memberikan cerminan buruk, serta telah mempermalukan lembaga BUMN, khusunya PTPN IV,” tambahnya.
Peristiwa ini juga kiranya dapat mengingatkan para pejabat publik yang sudah jelas harus netral dalam proses pilkada.
“Peristiwa ini harus bisa menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat yang harus netral dipilkada jangan sembarangan buat status di media sosial seperti facebook, seperti yang dilakukan oleh Togu Manurung, dan dirut PTPN IV kami minta juga untuk segera mencopot yang bersangkutan.” tutupnya.
(Dkt|SS|AYS).
Discussion about this post