Dekrit.com- Semarak semangat tahun pilkada sering kali membuat kita lupa diri, peringatan dari berbagai pihak sudah berulang kali disampaikan, seperti melalui lembaga-lembaga penyelengara dan lain sebagainya.
Namun hal berbeda yang terjadi pada akun facebook milik Togu Manurung selaku pegawai BUMN di PTPN IV Kabag Pemasaran dan Pengolahan. Ia menyatakan dukungannya atau keberpihakannya secara terang-terangan, mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sumatera utara.
“YANG BELUM DAPAT UNDANGAN SURAT SUARA (C6) SUPAYA PRO AKTIF MEMINTA KE KEPLING/CAMAT. SATU SUARA DAPAT MEMBAWA SUMUT KEARAH PERUBAHAN. SALAM DJOSS. NO 2” Terangnya didalam akun sosial media facebook miliknya pada tanggal 24 Juni 2018 pukul 23.44.
Pernyataan dukungan ini bukan hanya sekali dilakukan oleh Togu Manurung melalui akun facebooknya, mulai sejak tanggal 7 Januari 2017 dia sudah memposting kiriman dukungan politik praktis ke salah satu pasangan calon.
Karena dianggap menyalahi aturan, postingan ini pun banyak menuai cibiran dari berbagai kalangan, salah satunya tokoh muda di sumatera utara Ali Yusuf Siregar mantan Sekjend HMI Pematangsiantar-Simalungun.
Ia mengatakan postingan itu tidak selayaknya dilakukan pegawai BUMN, karena dilarang aturan. Togu Manurung menurutnya harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Dalam rangka menindak lanjuti hal ini, Ali Yusuf Siregar akan menempuh jalur hukum, untuk memberikan efek jera.
“Saya sudah miliki seluruh barang buktinya, dan secepatnya kita akan masukkan terlebih dahulu ke Bawaslu sebagai wujud pelanggaran pilkada namun akan kita tembuskan juga ke kementerian terkait agar segera diproses, dan kita berharap agar ini menjadi efek jeran,” ujarnya, Kamis, 28 Juni 2018.
Dekrit.com sudah berulangkali mencoba mengkonfirmasi Togu Manurung Kabag Pemasaran dan Pengolahan PTPN IV Medan ini, namun tidak ada respon balasan. Melalui telpon seluler, SMS, WA juga tidak kunjung dibalas hingga berita ini diterbitkan.
(Dkt|SS|AYS).
Discussion about this post