Dekrit.com – Ikatan Keluarga Islam Simalungun (IKEIS) Kota Pematangsiantar mengecam tindakan Pemko Siantar yang menista, melecehkan dan menghina etnis Simalungun. Bentuk penistaan itu, kota pematangsiantar sebagai tanah leluhur simalungun dinyatakan oleh Pemko Siantar sebagai kota pusaka yang diwujudkan dalam gambar dan lukisan yang ada salah satu rumah adat simalungun yang kecil yang kemudian sengaja merencanakan menghapus eksistensi Simalungun.
Alasan lainnya menurut IKEIS, pembukaan MTQ di Siantar Marimbun belum lama ini menampilkan budaya lain. Lalu, kedatangan Presiden Jokowi ke Siantar pada bulan November 2017 tidak disambut dengan budaya simalungun.
Selanjutnya, perayaan HUT Siantar lebih mempercayakan kepada pihak lain daripada lembaga simalungun yang memiliki lembaga adat dan berkompeten. “Kebijakan itu berdampak dan menciptakan kemarahan serta gejolak batin dan berdampak pada hal-hal yang tidak baik,” ujar Ketua IKEIS Lisman Saragih yang didampingi Sekretarisnya, Bakti Damanik dan pengurus lainnya, saat menyampaikan aspirasi IKEIS kepada DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (16/4/2018).
Pada kesempatan itu, IKEIS juga meminta DPRD segera bersidang menyikapi amarah suku Simalungun dengan mempertimbangkan Wali Kota Pematangsiantar telah melanggar sumpah jabatan dengan menciptakan keresahan terhadap suku Simalungun dan DPRD menentukan sikap sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kedaatangan petinggi IKEIS ini disambut sejumlah anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar yaitu Sekretaris, Tongam Pangaribuan, Denny Siahaan, Umar Silalahi, Nurlela Sukumbang dan Hotmaulina Malau. (dkt|Mar)
Discussion about this post