Dekrit.com – Yulius Zebua alias Lius (24) warga Desa Lolozasai Kecamatan Gido Kabupaten Nias dan Juliani Zendrato alias Ani (22), penduduk Pelabuhan Baru, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli diringkus personel Intel Kodim 0213 Nias dari Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Saombo, Kota Gunungsitoli pada Sabtu 14 April 2018.
Dari keduanya, diamankan barang bukti 1 paket kecil diduga berisi sabu seberat 0,21 gram, satu unit handphone merek Nokia dan satu unit sepeda motor Honda Verza.
Informasi diperoleh, penangkapan keduanya atas informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi penangkapan kerap terjadi transaksi narkoba.
Kemudian, Pasi Intel Kodim Kapten Arh. Suru Adiman Nimrot Hutapea memerintahkan Danunit Intel Peltu Syahri Damanik beserta anggotanya melakukan pengintaian dan penangkapan ditemukan.
“Kini kasus kepemilikan sabu itu telah kita serahkan ke polres Nias, beserta barang bukti untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Hutapea, saat temu Pers, Minggu (15/4/2018).
Kasat Narkorba Polres Nias, Iptu Soni Zalukhu SH membenarkan pihak Kodim 0213 menyerahkan kedua pelaku.
Menurut PS. Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo, kedua terduga pengedar Narkoba itu dibekuk pada Sabtu malam sekitar pukul 24.00 WIB.
Lalu, oleh Kodim setempat menyerahkannya ke Satuan Narkoba Polres Nias pada pukul Minggu (15/4/2018) pagi sekitar pukul 02:00 WIB.
“Saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan di kantor Sat Narkoba Polres Nias” pungkas Restu Gulo. (dkt|EFC|Pis)
Discussion about this post